Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual secara Online

Blokir STNK Kendaraan Dijual secara Online

Ketika Anda menjual kendaraan pribadi kepada pihak lain, penting untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memblokir STNK yang sudah dijual adalah melalui proses online atau daring.

Pentingnya Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Jika Anda tidak memblokir STNK, pemerintah daerah setempat berhak memberlakukan pajak progresif ketika Anda memiliki kendaraan baru. Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih tinggi dibandingkan pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama. Oleh karena itu, penting untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual agar terhindar dari pajak progresif.

Langkah-langkah Memblockir STNK Kendaraan secara Online

web resmi Dinas Pendapatan Daerah

Bacaan Lainnya

Memblockir STNK kendaraan secara online cukup mudah dilakukan dan Anda tidak perlu datang ke kantor Samsat. Namun, prosedur ini dapat berbeda-beda di setiap wilayah. Berikut ini adalah langkah-langkah umum yang dapat Anda ikuti untuk memblokir STNK secara online, mengacu pada informasi yang diberikan oleh Instagram Humas Pajak Jakarta.

  1. Kunjungi situs web resmi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jakarta melalui alamat https://pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
  3. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  4. Klik menu Pelayanan.
  5. Pilih jenis layanan “Blokir Kendaraan”.
  6. Pilih nomor kendaraan yang ingin Anda blokir.
  7. Unggah kelengkapan dokumen yang diminta.
  8. Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan.

Kelengkapan dokumen yang perlu Anda siapkan meliputi:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Surat kuasa yang disertai dengan meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila ada kuasa.
  3. Fotokopi surat atau akta penyerahan atau bukti pembayaran.
  4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs web resmi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jakarta di alamat https://bapenda.jakarta.go.id/.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual secara online dengan mudah dan menghindari pajak progresif yang dikenakan oleh pemerintah daerah. Pastikan Anda melengkapi dokumen yang diminta dengan lengkap dan benar agar permohonan Anda dapat diproses dengan lancar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *