Transformasi Jakarta dari Ibu Kota ke Daerah Khusus Berkelanjutan

Gedung Jakarta

Indonesia mengalami babak baru dalam sejarahnya pada Kamis, 28 Maret 2024, ketika Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi diundangkan menjadi Undang-undang. Keputusan ini menandai berakhirnya era Jakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia, sebuah peristiwa bersejarah yang langsung dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Pembukaan: Jakarta dan Identitas Barunya

Sebanyak 69 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut, dari total 575, secara bulat memberikan persetujuan. “Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” ujar Puan Maharani, menegaskan kesepakatan bersama.

Babak Baru Jakarta

Draf RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal menyatakan bahwa Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) pasca-penundukan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang kemudian diubah dengan UU No. 21/2023.

Perubahan Status dan Fungsi

Perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur berimplikasi pada perubahan status, kedudukan, dan fungsi Jakarta. Sebagai daerah khusus, Jakarta memegang peran penting dalam pemerintahan dan ekonomi nasional serta sebagai kota global.

Bacaan Lainnya
Kewenangan Khusus Jakarta

Pasal 1 RUU DKJ baru menjelaskan bahwa Jakarta, dengan status barunya, memiliki kewenangan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama sebagai pusat ekonomi nasional.

Jakarta dan Kawasan Aglomerasi

Pasal 51 RUU DKJ menegaskan peran Jakarta dalam kawasan aglomerasi Jabodetabekjur, yang meliputi Kabupaten/Kota Bogor, Tangerang, Bekasi, Cianjur, dan Depok, memperkuat posisinya sebagai pusat perekonomian dan kegiatan nasional.

Proses Pembahasan RUU DKJ

Pembahasan RUU DKJ telah dilakukan secara intensif sejak 13 Maret 2024 di Badan Legislasi DPR, DPD, dan pemerintah, dengan pembentukan panitia kerja khusus yang menghasilkan kesepakatan pada 14, 15, dan 18 Maret 2024.

Kesimpulan: Jakarta Menuju Masa Depan

Transformasi status Jakarta menjadi titik balik penting dalam dinamika pembangunan dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Sebagai daerah khusus, Jakarta diharapkan dapat lebih fokus dalam mengembangkan potensinya sebagai pusat ekonomi, sosial, dan budaya, memperkuat peran serta kontribusinya untuk Indonesia yang lebih maju.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *