Membayar Tol Sebesar Rp 724 Ribu: Tips dan Pengalaman di Jalan Tol Menuju Bandung

Rahasia Gerbang Tol Hebat Mengenali Golongan Kendaraan

Jika Anda adalah seorang pengemudi yang sering menggunakan jalan tol, Anda pasti menyadari bahwa membayar tarif tol adalah bagian yang tak terhindarkan dari perjalanan Anda. Namun, apa yang terjadi jika Anda keliru masuk jalan tol dan harus membayar tarif yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya? Ini adalah pengalaman yang dialami oleh seorang pengemudi yang baru-baru ini viral di media sosial.

Video mengenai pengemudi yang harus membayar tarif tol sebesar Rp 724 ribu telah menarik perhatian banyak orang. Video tersebut viral melalui akun TikTok @erlanggaleo dan menggambarkan kejadian saat pengemudi tersebut pergi menuju Bandung, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, pengemudi tersebut menceritakan bahwa mereka keliru masuk jalan tol saat menuju Bandung. Mereka keluar dari tol di Kali apa gitu, dan saat mereka mencoba masuk tol Bandung, mereka keluar di Cikampek. Mereka baru menyadari bahwa mereka telah memasuki gerbang tol yang salah, yaitu Cikampek Utama, yang harganya ternyata sangat mahal, yaitu Rp 724.000! Pengemudi tersebut mengungkapkan keanehan ini dalam videonya yang ditonton di detikcom pada Senin (26/6/2023).

Video tersebut langsung menarik perhatian PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), perusahaan yang mengelola jalan tol tersebut. Mereka segera melakukan penelusuran langsung di lapangan untuk memahami situasi tersebut. Hasilnya, mereka menemukan bahwa pengguna jalan tersebut masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan resmi yang diberikan oleh Jasa Marga pada Senin (26/6/2023), transaksi tersebut tidak sesuai dengan arah perjalanan yang seharusnya. Meskipun demikian, pengemudi tersebut telah membayar denda pada hari yang sama, sehingga masalah ini dapat segera diselesaikan.

Namun, bagi banyak orang, terutama pengguna jalan tol yang jarang melintas, aturan dan peraturan yang berlaku pada jalan tol mungkin tidak begitu jelas. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami beberapa aspek penting terkait tarif tol dan denda yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.

Mengapa Denda Sebesar Rp 724.000?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh di satu ruas jalan tol yang memiliki gerbang tol tertutup dalam beberapa kondisi berikut:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk tol saat akan membayar tol. Contohnya, jika kartu e-Toll hilang atau pengemudi tidak menggunakan kartu e-Toll yang sama saat masuk dan keluar.
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat akan membayar tol.
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat akan membayar tol. Misalnya, pengemudi berbalik arah di tengah jalan tol atau sebelum gerbang tol untuk membayar tol.

Dalam kasus pengemudi yang membayar tarif tol sebesar Rp 724.000, denda ini dihitung berdasarkan tarif terjauh antara GT Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan GT Kalikangkung di Jalan Tol Batang-Semarang. Tarif dari GT Cikampek Utama ke GT Kalikangkung adalah Rp 352.000, dan karena denda harus dibayar dua kali lipat, maka totalnya menjadi Rp 704.000.

Selain itu, terdapat tambahan tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000. Dengan demikian, total denda yang harus dibayar oleh pengemudi tersebut adalah Rp 724.000.

Pentingnya Kepatuhan pada Aturan Jalan Tol

PT Jasamarga Transjawa Tol ingin mengingatkan kepada semua pengguna jalan tol untuk selalu patuh pada aturan yang berlaku di jalan tol. Kejadian seperti yang dialami oleh pengemudi dalam video tersebut dapat dihindari jika kita memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Selalu membawa bukti tanda masuk tol yang valid dan dalam kondisi baik saat akan membayar tol. Pastikan tidak ada kerusakan atau kehilangan pada kartu e-Toll.
  2. Mengikuti rute yang benar dan tidak berbalik arah di tengah jalan tol atau sebelum gerbang tol untuk membayar tol.
  3. Memastikan kondisi kendaraan siap untuk perjalanan agar tidak terjadi kecelakaan atau masalah lainnya saat melintas jalan tol.

Dengan tetap patuh pada aturan dan menjaga keselamatan saat melintas jalan tol, kita dapat menghindari denda-denda yang mahal dan mendukung kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Jadi, jangan lupa untuk selalu berhati-hati saat melewati jalan tol dan pastikan kita memahami aturan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menghindari masalah seperti yang dialami oleh pengemudi dalam video tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *