Sim yang Sudah Mati Masih Bisa Diperpanjang: Simak Syarat dan Ketentuannya

Perpanjang Sim yang Sudah Mati

Jika Anda ingin memperpanjang SIM yang sudah mati, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Misalnya, jika SIM Anda habis masa berlakunya selama libur Lebaran Idul Adha, Anda tidak perlu membuat SIM baru. Anda dapat memperpanjangnya setelah liburan.

Pemerintah memberikan kabar baik melalui Surat Telegram Kapolri yang dikirim ke semua Kapolda di Indonesia. Nomor suratnya adalah ST/1342/VI/YAN.1.1./2023, tanggal 21 Juni 2023. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa layanan perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru akan libur selama cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, tepatnya tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Jadi, jika masa berlaku SIM Anda jatuh antara tanggal 28 Juni dan 2 Juli 2023, Anda tidak perlu khawatir. Anda dapat memperpanjang SIM Anda antara tanggal 3 Juli dan 5 Juli 2023. Ikuti saja mekanisme perpanjangan SIM yang berlaku.

Namun, perlu diingat bahwa jika Anda tidak memperpanjang dalam jangka waktu tersebut, Anda harus membuat SIM baru. Jadi, jangan sampai terlewatkan, karena itu akan merepotkan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terdapat juga aturan mengenai biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A (mobil) adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C (sepeda motor) adalah Rp 75.000. Namun, perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Selanjutnya, terdapat beberapa syarat lainnya untuk perpanjangan SIM A atau C:

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM lama dan bawa SIM aslinya juga.
  3. Bukti telah melakukan pemeriksaan kesehatan.
  4. Jangan lupa membawa bukti tes psikologi.

Jadi, jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, jangan lupa untuk memperpanjangnya. Jangan biarkan SIM Anda mati begitu saja. Pastikan SIM Anda tetap berlaku dan aman untuk berkendara!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *