Pemerintah berencana untuk merombak skema subsidi yang diterapkan pada KRL Jabodetabek, dengan mengganti sistemnya menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan. Saat ini, subsidi diberikan melalui pengurangan tarif, namun konsep ini akan diubah seperti yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 yang telah diajukan pemerintah kepada DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Dalam dokumen tersebut, anggaran belanja subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) ditetapkan sebesar Rp4,79 triliun. Tujuan dari alokasi dana ini adalah untuk mendukung peningkatan kualitas dan inovasi dalam layanan kelas ekonomi untuk angkutan kereta api, termasuk KRL Jabodetabek.
Salah satu perubahan signifikan yang akan dilakukan adalah pengenalan sistem tiket elektronik yang berbasis NIK bagi para pengguna transportasi KRL Jabodetabek.
Selain itu, terdapat beberapa perbaikan lain yang diusulkan untuk moda transportasi kereta api lainnya, antara lain:
- Pelaksanaan survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) untuk mengukur tingkat kepuasan pelanggan terhadap KA penugasan PSO.
- Pengurangan pemberian subsidi pada KA penugasan PSO melalui skema perhitungan pendapatan di luar tiket (non core).
- Verifikasi biaya penyelenggaraan KA PSO dengan pendekatan berbasis biaya.
Secara keseluruhan, untuk tahun depan, pemerintah telah menetapkan anggaran belanja subsidi non-energi sebesar Rp131,3 triliun. Dana ini akan dialokasikan untuk membantu masyarakat melalui berbagai bentuk subsidi, seperti subsidi untuk transportasi publik, pupuk, Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM, subsidi selisih bunga untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga insentif pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mendukung sektor usaha.
Sementara itu, subsidi dan kompensasi energi ditetapkan sebesar Rp394,3 triliun, yang akan digunakan untuk melanjutkan subsidi LPG 3 Kg, solar, minyak tanah, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM).