Di era yang serba cepat ini, efisiensi menjadi kata kunci dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan administratif seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM keliling yang tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM, dengan persyaratan yang tidak rumit dan waktu tunggu yang relatif singkat.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
- Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara – LTC Glodok
- Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat – Mall Citraland
- Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi setiap hari Kamis, dari pukul 08.00-14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga Jakarta untuk memperpanjang SIM tanpa harus menghabiskan banyak waktu.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat mengakses layanan ini, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM aslinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Dengan memenuhi persyaratan ini, pemohon sudah dapat melanjutkan proses perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling yang dipilih.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Layanan SIM keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan solusi praktis dan efisien untuk perpanjangan SIM. Dengan lokasi yang strategis dan persyaratan yang sederhana, layanan ini diharapkan dapat memudahkan warga Jakarta dalam memenuhi syarat legal berkendara dengan lebih cepat dan mudah.