Peralihan Kewenangan: Persiapan dan Koordinasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Aset Kripto, serta Derivatif Keuangan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi, proses peralihan ini telah memasuki tahap harmonisasi oleh Kemenkumham. Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bappebti.
Tim Transisi dan Koordinasi
“OJK akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam mempersiapkan peralihan dimaksud dalam sebuah Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK,” ujar Hasan saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2023 OJK, Senin (9/1/2023).
Batas Waktu dan Perpindahan
Mengacu pada ketentuan UU PPSK, peralihan aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK harus selesai selambat-lambatnya 24 bulan usai UU tersebut diterbitkan. Proses ini dijadwalkan selesai pada awal tahun depan.
Aturan Pelaksanaan
Aturan pelaksanaan dari peralihan tugas akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP). Hasan menyatakan bahwa bersama Kemenkeu dan BI, mereka sedang melakukan pembahasan-pembahasan untuk harmonisasi dan finalisasi rancangan peraturan tersebut.
“Jadi semoga dalam waktu tidak terlalu lama lagi, RPP dimaksud akan diundangkan menjadi PP yang akan menjadi acuan dari pelaksanaan persiapan peralihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset keuangan digital, aset kripto, maupun keuangan derivatif, dari Bappebti ke OJK,” jelasnya.