Kenaikan Harga Rumah Tapak Subsidi: Dampak dan Persepsi Masyarakat

Pasang Iklan Rumah Gratis, Penjualan Properti

Harga rumah tapak subsidi akan mengalami kenaikan. Pemerintah baru saja menetapkan batas harga baru melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2023. Dengan perubahan ini, harga rumah subsidi akan mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya.

Harga Baru Rumah Tapak Subsidi

Dalam peraturan baru ini, harga maksimum rumah tapak subsidi akan berada dalam kisaran Rp 162-234 juta. Hal ini menunjukkan peningkatan sekitar 8% dari harga sebelumnya. Dengan adanya perubahan ini, pengembang rumah sekarang dapat menjual rumah dengan harga yang lebih tinggi.

Pengaruh Kenaikan Harga Terhadap Kontrak Jual Beli

Herry Trisaputra Zuna, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, dengan tegas menyatakan bahwa perubahan harga ini hanya berlaku bagi rumah-rumah yang masih baru atau belum terjual. “Hanya untuk yang baru,” katanya saat diwawancarai oleh detikcom pada hari Selasa, 4 Juli 2023.

Namun, bagi mereka yang telah menandatangani kontrak jual beli rumah subsidi, penyesuaian harga baru ini tidak akan mengganggu mereka. Mereka tetap membayar sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Hal ini sudah dipastikan.

Bacaan Lainnya

Implikasi Bagi Calon Pembeli

Namun, bagi mereka yang belum menandatangani kontrak jual beli, kemungkinan mereka harus mengikuti aturan dan harga baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menjadi tantangan baru dalam membeli rumah subsidi.

Perspektif Mengenai Kenaikan Harga

Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), kenaikan harga rumah subsidi ini dapat menimbulkan masalah bagi banyak orang. Rumah subsidi seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, menurut Bhima, saat ini sedang sulit mencari pekerjaan dan masih ada tekanan inflasi. Jika harga rumah naik, kemungkinan orang-orang tidak dapat membeli rumah subsidi atau orang yang membeli bukanlah mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan dari pemerintah. Situasinya menjadi kompleks.

Namun, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa harga rumah subsidi saat ini masih terjangkau bagi masyarakat. Ali Tranghanda, Pengamat properti dan CEO Property Watch, berpendapat bahwa kenaikan harga rumah subsidi masih seimbang dengan harga bahan bangunan. Oleh karena itu, menurut Ali, masih ada orang yang dapat membeli rumah subsidi dengan harga yang ditetapkan.

Pendapat Ketua Umum APERSI

Junaidi Abdillah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), berpendapat bahwa kenaikan harga ini tidak terlalu berpengaruh terhadap minat beli masyarakat karena angsurannya juga tidak terlalu signifikan. Kenaikan angsuran hanya sekitar 50-100 ribu rupiah per bulan. Oleh karena itu, menurut Junaidi, ini merupakan langkah terbaik bagi semua orang.

Batas Harga Jual Terbaru

Berikut adalah batas harga jual tertinggi yang ditetapkan dalam Kepmen tersebut pada hari Selasa, 4 Juli 2023:

  1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.
  2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.
  3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Tahun 2023 sebesar Rp 168 juta dan tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.
  4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.
  5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

Itulah berita terkini mengenai kenaikan harga rumah tapak subsidi. Ada beberapa pihak yang merasa senang dengan keputusan ini, namun ada juga yang merasa ribet. Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *