Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku penipuan reseller ponsel. Pelaku yang ditangkap adalah kembar identik Rihana dan Rihani. Penangkapan terjadi di salah satu apartemen di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang.
“Dua pelaku, Rihana dan Rihani, baru saja diamankan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di M Town Residence Gading Serpong,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/7).
Penangkapan Pelaku Penipuan Reseller Ponsel
Dalam foto-foto yang beredar, Rihana dan Rihani terlihat mengenakan baju putih dan jilbab putih saat ditangkap oleh polisi. Mereka berada dalam sebuah ruangan yang dikelilingi oleh sejumlah pria yang diduga polisi. Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan keduanya di lokasi tersebut.
Pemeriksaan Mendalam oleh Penyidik
Saat ini, Rihana dan Rihani sedang dalam proses pemindahan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tindakan penipuan yang mereka lakukan. Proses pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam kasus ini.
Kronologi Penangkapan Kembar Rihana dan Rihani
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kronologi penangkapan kembar Rihana dan Rihani. Kombes Pol Hengki Haryadi belum mengungkapkan rincian terkait penangkapan tersebut. Namun demikian, diketahui bahwa penangkapan ini dilakukan setelah nama mereka masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.
Proses Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya
Sebelum penangkapan dilakukan, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, telah memastikan bahwa penyidik terus bekerja untuk menangkap Rihana dan Rihani. Proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik berupaya mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka secara resmi.
Tersangka Kasus Penipuan Pre Order iPhone
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Pre Order (PO) iPhone. Penetapan tersebut akan dilakukan secara resmi setelah keduanya berhasil ditangkap. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan beberapa laporan polisi yang telah diajukan untuk tahap penyidikan.
“Jadi begini, jika ada tersangka yang berhasil diidentifikasi, kita akan langsung menaikkannya menjadi tersangka. Dan tidak perlu dipanggil, langsung ditangkap saja. Begitu lah,” ungkap Kombes Hengki Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Bukti Laporan Polisi dan Status Tersangka
Menurut Kombes Hengki Haryadi, Rihana dan Rihani sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan banyak laporan polisi yang telah diajukan. Ada sekitar 13 laporan polisi yang akan dianalisis satu per satu untuk mendukung proses penyidikan. Tindakan penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani telah menimbulkan banyak korban, dan polisi akan melakukan analisis yang mendalam terhadap kasus ini.