Mencabut Aturan Penggunaan Masker di Tempat Umum

Mencabut Aturan Penggunaan Masker

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang dirilis pada tanggal 9 Juni 2023.

Dalam SE tersebut, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14, 15, 16, dan 17 Tahun 2023 pada tanggal 9 Juni 2023 untuk memperbarui aturan perjalanan menggunakan transportasi umum, baik itu transportasi darat, udara, laut, maupun perkeretaapian.

Pembaruan Aturan Perjalanan dengan Transportasi Umum

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 Tahun 2023, masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum tidak lagi diwajibkan menggunakan masker. Namun, tetap diingatkan bahwa penggunaan masker tetap disarankan jika dalam kondisi tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Protokol Kesehatan Selama Perjalanan dengan Transportasi Umum

Selain tidak diwajibkan menggunakan masker, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama melakukan perjalanan dengan transportasi umum. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Menjaga Kebersihan Tangan: Masyarakat diimbau untuk selalu membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  • Menjaga Jarak: Bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang demi mencegah penularan virus.
  • Menggunakan Aplikasi SATU SEHAT: Masyarakat tetap dianjurkan untuk menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi dan memberikan informasi terkait Covid-19.

Perubahan Aturan di Beberapa Moda Transportasi

Berikut adalah perubahan aturan terkait penggunaan masker di beberapa moda transportasi:

  • Transportasi Darat: Pada moda transportasi darat seperti bus, taksi, dan kereta api, penggunaan masker tidak lagi diwajibkan. Namun, pengguna masih diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, termasuk menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, dan menggunakan aplikasi SATU SEHAT.
  • Transportasi Udara: Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah mencabut kewajiban penggunaan masker pada pesawat terbang. Namun, masker tetap disarankan untuk digunakan dalam situasi tertentu, seperti saat batuk atau bersin. Penumpang juga diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di bandara dan selama penerbangan.
  • Transportasi Laut: Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan kapal laut, penggunaan masker juga tidak lagi diwajibkan. Meskipun demikian, tetap diingatkan untuk menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di pelabuhan serta kapal laut.
  • Transportasi Perkeretaapian: Pada moda transportasi perkeretaapian, penggunaan masker juga tidak lagi menjadi kewajiban. Namun, tetap disarankan untuk menggunakan masker dalam situasi tertentu, seperti ketika berada dalam kereta yang ramai atau saat memiliki gejala penyakit pernapasan. Protokol kesehatan lainnya seperti menjaga kebersihan tangan dan menjaga jarak tetap berlaku.

Meskipun aturan penggunaan masker di tempat umum telah dicabut, penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pandemi Covid-19 belum berakhir, dan dengan mematuhi langkah-langkah pencegahan yang dianjurkan, kita dapat membantu mengurangi risiko penularan virus dan menjaga kesehatan diri sendiri serta orang-orang di sekitar kita.

Penting juga untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait Covid-19 melalui sumber-sumber yang terpercaya seperti otoritas kesehatan dan pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *