Dalam upaya meningkatkan layanan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api (KA) yang mulai berlaku sejak 12 Juni 2023. Syarat-syarat tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang, sambil tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai syarat perjalanan KA terbaru yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Perubahan Terbaru dalam Protokol Kesehatan Perjalanan KA
Seiring dengan berlakunya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19, KAI telah menyesuaikan aturan perjalanan KA untuk mengikuti ketentuan tersebut. Beberapa perubahan terkait protokol kesehatan perjalanan KA antara lain:
- Tidak Menggunakan Masker Jika Sehat dan Tidak Berisiko Covid-19
Dalam ketentuan terbaru, pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila mereka dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Hal ini merupakan langkah yang diambil guna memberikan kebebasan kepada penumpang yang memenuhi syarat kesehatan tertentu untuk tidak menggunakan masker, namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. - Vaksinasi Covid-19 dan Booster Dosis Kedua atau Keempat
Meskipun pelanggan KA diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat, KAI menganjurkan agar masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Ini terutama berlaku bagi mereka yang memiliki risiko tinggi terkena penularan virus tersebut. Dengan menjalani vaksinasi lengkap, penumpang dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi diri sendiri dan juga orang lain yang berada di sekitarnya. - Protokol Kesehatan Tambahan
Selain itu, KAI juga mengimbau penumpang untuk tetap mengikuti protokol kesehatan tambahan. Beberapa hal yang dianjurkan adalah membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Jika seseorang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah penularan. - Aplikasi SATUSEHAT untuk Pemantauan Kesehatan Pribadi
Dalam upaya mendukung pemantauan kesehatan pribadi, KAI mendorong penumpang untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT. Aplikasi ini berguna untuk memonitor kesehatan diri sendiri dan memastikan bahwa penumpang dalam kondisi sehat sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api. Dengan adanya aplikasi ini, penumpang dapat lebih proaktif dalam menjaga kesehatan mereka sendiri dan juga mencegah penyebaran virus.
Kontribusi Relaksasi Protokol Kesehatan Terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
Relaksasi protokol kesehatan yang diberlakukan oleh KAI diharapkan dapat menjadi titik balik dalam kebangkitan moda transportasi kereta api. Dengan memberikan fleksibilitas kepada penumpang yang memenuhi syarat kesehatan tertentu untuk tidak menggunakan masker, KAI berharap dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kereta api sebagai sarana transportasi. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional, khususnya sektor pariwisata dan pergerakan orang antarwilayah.
Perjalanan dengan kereta api di Indonesia telah mengalami perubahan dalam protokol kesehatan yang berlaku. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang KA yang berlaku sejak 12 Juni 2023. Syarat-syarat tersebut memberikan kebebasan kepada penumpang yang memenuhi syarat kesehatan tertentu untuk tidak menggunakan masker, namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan mengikuti syarat-syarat ini, diharapkan perjalanan dengan kereta api di Indonesia menjadi lebih aman, nyaman, dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.