Madiun, Jawa Timur – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan kebijakan terbaru yang membatalkan persyaratan vaksinasi untuk perjalanan menggunakan kereta api. Langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Muhadjir Effendy.
“Selaras dengan instruksi yang diberikan oleh Bapak Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, saat beliau melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur pada tanggal 16 April 2023, PT KAI secara resmi mengumumkan bahwa persyaratan vaksinasi tidak lagi berlaku untuk perjalanan menggunakan kereta api,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh PT KAI melalui akun Twitter resminya pada hari Selasa (16/5/2023).
Meskipun demikian, PT KAI tetap menghimbau calon penumpang untuk tetap menjalani vaksinasi dan mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
“Kami menghimbau agar seluruh penumpang tetap memakai masker, memastikan suhu tubuh tidak melebihi 37,3⁰C, serta menjaga pola hidup yang bersih dan sehat,” begitu bunyi pernyataan dari PT KAI.
Langkah ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan No KA.201/1/1 Phb 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 17 April 2023, yang mengatur mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi kereta api setelah pencabutan kebijakan PPKM. PT KAI juga menekankan bahwa penumpang yang sedang sakit harus memiliki surat keterangan dari dokter.
Sebelumnya, vaksinasi merupakan persyaratan wajib bagi penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api saat masa mudik Lebaran tahun 2023 lalu. Penumpang yang berusia di atas 18 tahun diwajibkan untuk sudah menerima dosis ketiga atau yang biasa disebut dengan booster.
Sementara itu, penumpang berusia antara 13 hingga 17 tahun harus sudah menerima dosis kedua vaksin, begitu pula dengan penumpang berusia 6 hingga 12 tahun. PT KAI meminta agar penumpang yang belum divaksinasi untuk menyertakan surat keterangan dari puskesmas jika ingin melakukan perjalanan.
Sebelum perubahan ini, hanya penumpang berusia di bawah 6 tahun yang tidak diwajibkan untuk menjalani vaksinasi. Penumpang anak-anak tersebut hanya perlu didampingi oleh orang dewasa saat melakukan perjalanan.
Perubahan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya PT KAI dalam menghadapi situasi perjalanan yang semakin dinamis di tengah pandemi COVID-19. PT KAI berharap dengan pencabutan persyaratan vaksinasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman saat menggunakan layanan kereta api.