Polda Metro Jaya telah memulai penerapan tilang manual kembali. Namun demikian, kepolisian tidak akan melakukan razia selama tilang manual diberlakukan.
Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tilang manual ini tidak sama dengan razia yang dilakukan sebelumnya, yang mengutamakan penindakan tilang elektronik atau ETLE pada tahun lalu. Menurutnya, jika seseorang tidak melanggar aturan, masyarakat tidak perlu takut di jalan.
“Kami hanya memeriksa mereka yang melakukan pelanggaran, tetapi kami tidak melakukan razia stasioner,” ujar Latif seperti yang dikutip dari Antara pada hari Senin (15/5).
Meskipun tilang manual kembali diberlakukan, Latif menegaskan bahwa penindakan menggunakan ETLE dengan memanfaatkan kamera tetap berlaku.
“Penindakan elektronik tetap dilakukan, tetapi jika petugas melihat adanya pelanggaran yang membahayakan, maka akan dihentikan dan dilakukan tilang,” ujarnya.
Pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan. Mabes Polri menyatakan bahwa saat ini beberapa daerah kembali menerapkan tilang manual terhadap pengguna jalan. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
“Di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri.
Sandi menyatakan bahwa diperlukan penguatan dalam penerapan tilang ETLE, terutama pada ruas jalan yang tidak dipasangi kamera tilang elektronik.
Ia memastikan bahwa tilang manual hanya ditujukan kepada pengguna jalan yang secara jelas melakukan pelanggaran, bukan melalui razia.
“Tilang manual dilakukan terhadap pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh AKBP Jhoni Eka Putra, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Menurutnya, alasan polisi menerapkan kembali tilang manual adalah karena banyaknya pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui tilang elektronik.
“Saat ini terjadi banyak pelanggaran atau pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh ETLE. Atau pelanggaran yang membahayakan pengendara baik dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Jhoni.
“Jika tidak ada ETLE, penindakan manual tetap dapat dilakukan,” tambahnya.