Kementerian Agama memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah hingga 19 Mei 2023. Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, menjelaskan bahwa awalnya pelunasan Bipih dimulai pada 11 April hingga 5 Mei 2023. Hingga tanggal 5 Mei, sebanyak 188.964 calon jemaah telah melunasi biaya haji mereka.
Kemudian, Kementerian Agama memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Haji hingga 12 Mei 2023. Pada tanggal 12 Mei, terdapat 196.377 calon jemaah yang telah melunasi biaya haji, sementara 6.943 calon jemaah masih belum melunasi.
“Karena masih terdapat sisa kuota, pelunasan kembali diperpanjang. Tahap pelunasan biaya haji kami perpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful dalam keterangannya pada Senin (15/5).
Jadwal pelunasan Bipih reguler dapat dilakukan oleh calon jemaah setiap hari kerja hingga tanggal 19 Mei.
Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah haji, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Saiful menjelaskan bahwa para calon jemaah yang namanya terdaftar dalam daftar jemaah berhak melunasi ibadah haji tahun 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melunasi atau mengonfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
“Ini termasuk bagi jemaah yang melunasi dengan penundaan pada tahun 2020 dan 2022. Mereka hanya perlu mengonfirmasi pelunasan saja, dan kesempatan ini diberikan agar dimanfaatkan karena kebijakan yang sama mungkin tidak akan berlaku tahun depan,” ujarnya.
Saiful menyatakan bahwa Kementerian Agama tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melunasi Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jemaah cadangan dengan cara menghitung secara proporsional. Awalnya, jumlah cadangan setiap provinsi diberikan sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi. Namun sekarang, provinsi yang masih memiliki sisa kuota yang cukup banyak diberikan cadangan hingga 40 persen. Sedangkan provinsi dengan sisa kuota yang sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kami hitung secara proporsional, dengan besaran persentase antara 20 persen hingga 40 persen,” jelasnya.
Kementerian Agama mencatat bahwa terdapat sembilan provinsi dengan kuota cadangan sebesar 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta.
Selanjutnya, terdapat 12 provinsi dengan kuota cadangan sebesar 25 persen, seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi-provinsi lainnya memiliki kuota cadangan yang berbeda-beda. Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara memiliki kuota cadangan sebesar 30 persen. Sementara itu, provinsi Jawa Timur dan Maluku memiliki kuota cadangan sebesar 35 persen, dan DKI Jakarta memiliki kuota cadangan tertinggi, yaitu 40 persen.
Jemaah yang telah melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika pada penutupan tahapan pelunasan masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi. Jika mereka tidak dapat berangkat pada tahun ini, mereka akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan.
Dalam hal ini, pelunasan Bipih menjadi kesempatan bagi calon jemaah haji untuk menyelesaikan biaya perjalanan ibadah haji mereka. Kementerian Agama memberikan perpanjangan jadwal pelunasan untuk memberikan kesempatan lebih bagi calon jemaah yang belum melunasi atau mengonfirmasi pelunasan.
Melalui upaya ini, diharapkan semua calon jemaah haji dapat memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan adanya perpanjangan jadwal pelunasan ini, diharapkan lebih banyak calon jemaah yang dapat melunasi biaya haji mereka sehingga pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan lancar dan tertib.
Kementerian Agama terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh calon jemaah haji. Selain itu, pengaturan kuota cadangan yang proporsional juga menjadi langkah yang diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan kuota haji secara adil dan efisien.
Dengan adanya perpanjangan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga 19 Mei 2023, diharapkan semakin banyak calon jemaah haji yang dapat melunasi biaya haji mereka. Semoga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan sukses dan membawa berkah bagi semua jemaah haji dari Indonesia.