Pengumuman mengenai pembukaan pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) DKI Jakarta 2023 telah dikeluarkan pada hari ini, Senin (15/5/2023). Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB), mereka sudah dapat memulai proses pengajuan akun pendaftaran melalui laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id/.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023, terdapat tiga jalur utama dalam PPDB SD, yaitu Afirmasi, Zonasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru.
Jalur Afirmasi dibagi menjadi dua prioritas penerimaan. Prioritas pertama meliputi anak-anak yang berasal dari panti asuhan, anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, serta anak-anak penyandang disabilitas.
Sementara itu, prioritas kedua mencakup CPDB yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak-anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak-anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.
Meskipun pengajuan akun telah dimulai hari ini, penting untuk diingat bahwa pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dilaksanakan pada tanggal yang berbeda. Oleh karena itu, mari kita simak langkah-langkah pengajuan akun dan tanggal penting yang telah dirangkum oleh detikedu:
Cara Mengajukan Akun PPDB SD DKI Jakarta
- Pengajuan Akun
CPDB harus melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga dengan tahapan berikut ini:
- Buka laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Klik tombol “Pengajuan Akun” pada kolom jenjang SD.
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai dengan Kartu Keluarga asli.
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk melakukan verifikasi akun dan Kartu Keluarga.
- Unggah hasil pemindaian atau foto dokumen Kartu Keluarga asli.
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
- Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga secara daring oleh tim verifikator.
- Proses verifikasi dapat dicek secara berkala melalui akun masing-masing pendaftar dengan mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Aktivasi PIN/Token
Setelah proses verifikasi disetujui, CPDB dapat melanjutkan ke tahapan kedua, yaitu aktivasi PIN/Token pendaftaran. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Klik tombol “Aktivasi” dan masukkan Nomor Peserta.
- Ganti PIN/Token dengan kata sandi sesuai dengan keinginan CPDB dan pastikan untuk mengingatnya.
- Pendaftaran Sekolah
- Akses laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Masukkan Nomor Peserta dan kata sandi yang telah diaktivasi.
- Pilih opsi “Pendaftaran Sekolah” pada halaman utama.
- Pilih sekolah yang diinginkan berdasarkan daftar sekolah yang tersedia.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lain sesuai permintaan sekolah.
- Periksa kembali data yang telah diisi sebelum mengirimkan pendaftaran.
- Pemilihan Sekolah
- Setelah pendaftaran sekolah selesai, CPDB dapat melanjutkan ke tahap pemilihan sekolah.
- Pilih opsi “Pemilihan Sekolah” pada halaman utama.
- Urutkan sekolah yang diinginkan berdasarkan prioritas pilihan.
- Pastikan urutan pilihan sekolah sudah sesuai dengan preferensi CPDB.
- Simpan dan kirim pemilihan sekolah.
Penting untuk diingat bahwa setiap tahapan memiliki batas waktu yang ditentukan, oleh karena itu, pastikan untuk melakukan pengajuan akun, aktivasi PIN/Token, pendaftaran sekolah, dan pemilihan sekolah dalam waktu yang telah ditentukan.
CPDB dapat memantau perkembangan pendaftaran melalui laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id/. Jika terdapat pertanyaan atau kendala selama proses PPDB, CPDB dapat menghubungi kontak yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara.
Selamat mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (PPDB SD) DKI Jakarta 2023. Semoga sukses dan dapat memperoleh sekolah yang diinginkan. Terima kasih!