Kewarganegaraan adalah status hukum seseorang yang menunjukkan afiliasi dan keterikatan dengan suatu negara. Di Indonesia, peraturan kewarganegaraan diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Undang-undang ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh individu yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan persyaratan tersebut secara rinci.
1. Usia dan Pernikahan
Untuk memenuhi syarat menjadi warga negara Indonesia, seseorang harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Jika seseorang telah mencapai usia tersebut atau sudah menikah, dia dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Tempat Tinggal
Persyaratan kedua adalah telah tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang telah memiliki afiliasi dan keterikatan yang kuat dengan Indonesia sebagai negara tempat tinggalnya.
3. Kondisi Kesehatan
Calon warga negara Indonesia juga harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani. Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa individu yang ingin menjadi warga negara memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk berkontribusi dalam kehidupan masyarakat.
4. Penguasaan Bahasa dan Pengakuan terhadap Dasar Negara
Seorang calon warga negara Indonesia harus mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan mengakui Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini menunjukkan kesediaan individu untuk menghormati nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan negara.
5. Catatan Pidana
Calon warga negara tidak boleh pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang ingin menjadi warga negara memiliki rekam jejak yang baik dan patuh terhadap hukum.
6. Kewarganegaraan Ganda
Apabila seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dia tidak boleh mempertahankan kewarganegaraan ganda. Persyaratan ini menunjukkan komitmen individu untuk secara eksklusif menjadi warga negara Indonesia dan menghindari adanya benturan kepentingan negara.
7. Pekerjaan dan Penghasilan Tetap
Calon warga negara harus memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap. Persyaratan ini menunjukkan kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi dan memberikan kontribusi dalam pembangunan negara.
8. Pembayaran Uang Pewarganegaraan
Seorang calon warga negara harus membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Pembayaran ini merupakan kewajiban finansial yang menunjukkan komitmen individu untuk menjadi warga negara Indonesia.
9. Permohonan Kewarganegaraan
Proses pengajuan kewarganegaraan harus dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan kertas bermeterai yang cukup. Permohonan ini diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri. Permohonan harus memuat informasi berikut:
a. Nama lengkap;
b. Tempat dan tanggal lahir;
c. Alamat tempat tinggal;
d. Kewarganegaraan pemohon;
e. Nama lengkap suami atau istri;
f. Tempat dan tanggal lahir suami atau istri; serta
g. Kewarganegaraan suami atau istri.
10. Lampiran Permohonan
Permohonan kewarganegaraan harus dilampiri dengan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menjelaskan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, dia akan kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
- Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, seseorang memiliki kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia yang beragam dan maju.