Penambahan Nama pada Paspor: Persyaratan, Proses, dan Dokumen Pendukung

Penambahan Nama Paspor

Apakah Anda memerlukan penambahan nama pada paspor Anda? Banyak pemohon yang mengajukan penambahan nama ini untuk berbagai keperluan, seperti persiapan umroh, haji, atau studi di Timur Tengah. Layanan penambahan nama pada paspor ini disediakan oleh Kantor Imigrasi tanpa biaya tambahan alias gratis. Namun, apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh pemohon saat akan mengajukan penambahan nama pada paspor? Berikut adalah panduan lengkapnya.

Persyaratan untuk Penambahan Nama pada Paspor

Bagi Anda yang ingin mengajukan penambahan nama pada paspor, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda siapkan:

  1. E-ktp: Pastikan Anda membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) asli dan fotokopinya.
  2. Kartu Keluarga: Bawa juga fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku.
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah: Dokumen pendukung ini diperlukan untuk memverifikasi data diri Anda.
  4. Paspor yang akan ditambahkan Nama: Bawa paspor yang ingin Anda tambahkan nama di dalamnya.
  5. Dokumen Pendukung: Dokumen pendukung yang dibutuhkan tergantung pada tujuan penambahan nama di paspor Anda. Berikut adalah beberapa contohnya:
    • Untuk Umroh: Sertakan rekomendasi umroh dari travel dan Kementerian Agama setempat (bagi yang berusia di bawah 50 tahun) atau rekomendasi umroh dari biro travel (bagi yang berusia di atas 50 tahun).
    • Untuk Haji: Sertakan bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan rekomendasi haji dari Kementerian Agama setempat.
    • Untuk Studi di Timur Tengah: Sertakan rekomendasi dari sekolah dan Kementerian Agama.

Proses Pengajuan Penambahan Nama pada Paspor

Bacaan Lainnya

Proses pengajuan penambahan nama pada paspor relatif mudah dan tidak memerlukan aplikasi m-paspor. Anda dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat atau mengwakilkan seseorang untuk mengurusnya. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Datang ke kantor imigrasi terdekat dan serahkan dokumen persyaratan kepada petugas yang bertugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
  3. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, permohonan Anda akan diproses dalam waktu kurang lebih 3 hari kerja.
  4. Anda dapat mengwakilkan orang lain untuk mengambil paspor Anda setelah proses penambahan nama selesai. Ingatlah bahwa penambahan nama pada paspor tidak dikenakan biaya tambahan.

Dalam melakukan penambahan nama pada paspor, penting untuk memahami persyaratan, proses, dan dokumen pendukung yang diperlukan. Pastikan Anda menyiapkan dokumen persyaratan yang diminta, seperti e-ktp, kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah/buku nikah, paspor yang akan ditambahkan nama, serta dokumen pendukung sesuai tujuan penambahan nama Anda. Proses pengajuan penambahan nama dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat, dan Anda juga dapat mengwakilkan seseorang untuk mengurusnya. Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil paspor dengan nama baru Anda. Ingatlah bahwa penambahan nama pada paspor tidak dikenakan biaya tambahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *