Siap-siap Hemat Bahan Bakar! Batasan Beli Pertalite Hanya 20 Liter/Hari

Batasan Beli Pertalite 20 Liter

Program uji coba pengaturan pembelian BBM jenis Pertalite telah diberlakukan di beberapa daerah. Di daerah-daerah ini, kendaraan yang belum terdaftar dalam Program Subsidi Tepat MyPertamina hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal 20 liter.

Menurut Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, “Konsumen masih dapat menggunakan nomor polisi kendaraan (nopol) dan mereka yang belum mendaftar masih diizinkan untuk membeli hingga 20 liter.”

Dalam hal ini, konsumen yang ingin membeli lebih dari 20 liter harus menggunakan barcode MyPertamina. Saat ini, terdapat 41 kabupaten dan kota yang telah mengimplementasikan program uji coba ini.

Rinciannya adalah 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, 7 kabupaten/kota di Bangka Belitung, dan Kabupaten Mimika. Saleh menjelaskan bahwa pengaturan pembelian Pertalite ini juga akan diterapkan di daerah lain.

Bacaan Lainnya

“Di daerah lain, pendaftaran subsidi tepat untuk Pertalite juga telah dimulai,” jelasnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting sebelumnya mengungkapkan bahwa konsumen harus menunjukkan QR Code MyPertamina saat ingin membeli Pertalite. QR Code ini dapat ditampilkan melalui perangkat telepon seluler, dicetak di kertas, atau menggunakan media lainnya.

“Ia tidak harus dicetak pada kartu. QR Code dapat disimpan di perangkat telepon seluler, dicetak di kertas, atau menggunakan media lainnya,” terangnya.

Pengaturan pembelian BBM jenis Pertalite ini berlaku untuk kendaraan dengan empat roda. Bagi mereka yang belum memiliki QR Code, Pertamina membatasi pembelian maksimal 20 liter. Irto menyebut bahwa Pertamina terus mengarahkan masyarakat untuk segera mendaftar di MyPertamina.

“Kami mengimbau mereka yang belum memiliki QR Code untuk segera mendaftar. Prosesnya tidak memakan waktu lama. Mereka yang terkait tetap dapat membeli BBM subsidi Pertalite,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam pengaturan pembelian Pertalite secara menyeluruh, Pertamina masih menunggu Revisi Perpres No 191 Tahun 2014 mengenai pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Menurutnya, pengaturan ini diperlukan agar subsidi BBM dapat tepat sasaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *