THR Pensiunan PNS 2025 - Jadwal & Besaran Terbaru

 

THR Pensiunan PNS 2025

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menantikan informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan dan besaran THR bagi pensiunan PNS. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai jadwal pencairan dan besaran THR pensiunan PNS 2025.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, THR pensiunan PNS tahun ini kemungkinan besar cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Namun, jadwal resmi pencairan THR pensiunan PNS tahun 2025 masih menunggu regulasi pemerintah. Biasanya, aturan terkait THR ASN akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini peraturan presiden (Perpres) untuk THR ASN 2025, termasuk THR pensiunan, sedang dalam proses penyelesaian. Beliau menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang dalam proses untuk menyelesaikan Perpres tersebut dan akan segera mengumumkannya.

Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Besaran THR pensiunan PNS bervariasi tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025 adalah sebagai berikut:

1. Pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
  • Golongan IB: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
  • Golongan IC: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
  • Golongan ID: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

2. Pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
  • Golongan IIB: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
  • Golongan IIC: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
  • Golongan IID: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

3. Pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
  • Golongan IIIB: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
  • Golongan IIIC: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
  • Golongan IIID: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

4. Pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
  • Golongan IVB: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
  • Golongan IVC: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
  • Golongan IVD: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
  • Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Perlu dicatat bahwa besaran THR tersebut merupakan estimasi dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Para pensiunan PNS dapat menantikan pencairan THR 2025 sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Besaran THR yang diterima bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Untuk informasi resmi dan terbaru, disarankan untuk menunggu pengumuman dari pemerintah terkait jadwal dan besaran THR pensiunan PNS 2025.

FAQ

1. Kapan THR pensiunan PNS 2025 akan cair?

THR pensiunan PNS 2025 diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

2. Bagaimana cara mengetahui besaran THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS?

Besaran THR pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui instansi terkait atau peraturan pemerintah yang berlaku.

3. Apakah besaran THR pensiunan PNS 2025 akan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya?

Besaran THR pensiunan PNS 2025 akan ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Jika ada kenaikan, hal ini akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah sebelum pencairan.

4. Apakah THR pensiunan PNS dikenakan pajak?
Secara umum, THR bagi pensiunan PNS tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) karena sifatnya merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah. Namun, untuk kepastian lebih lanjut, disarankan untuk mengecek regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan.

5. Bagaimana jika THR pensiunan PNS tidak cair sesuai jadwal?
Jika THR tidak cair sesuai jadwal yang telah ditentukan, pensiunan PNS dapat menghubungi Taspen atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keterlambatan pencairan.

Post a Comment