Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 11 April 2025. Keputusan ini diambil mengingat batas akhir sebelumnya, 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Alasan Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Libur panjang yang berlangsung hingga 7 April 2025 dikhawatirkan dapat menghambat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan mereka.
Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan
Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 29 dalam kurun waktu hingga 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif berupa Surat Tagihan Pajak (STP). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan secara Online
Untuk memudahkan proses pelaporan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-Filing yang disediakan oleh DJP. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses Situs DJP Online: Kunjungi situs resmi DJP Online dan login menggunakan NPWP serta kata sandi Anda.
-
Pilih Menu e-Filing: Setelah masuk, pilih menu e-Filing untuk memulai proses pelaporan.
-
Isi Formulir SPT: Lengkapi formulir SPT sesuai dengan data penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama tahun 2024.
-
Kirim SPT: Setelah memastikan data yang diinput sudah benar, kirim SPT Anda dan simpan bukti penerimaan elektronik sebagai arsip.
Tips Agar Pelaporan SPT Tepat Waktu
-
Siapkan Dokumen Pendukung: Kumpulkan dokumen seperti bukti potong pajak, laporan keuangan, dan dokumen relevan lainnya sebelum memulai pelaporan.
-
Manfaatkan Layanan Online: Gunakan e-Filing untuk menghindari antrean dan mempermudah proses pelaporan.
-
Periksa Kembali Data yang Diinput: Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah sesuai dan lengkap untuk menghindari kesalahan.
-
Lapor Lebih Awal: Jangan menunda hingga mendekati batas waktu untuk menghindari kemungkinan gangguan teknis atau kendala lainnya.
Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan SPT Tepat Waktu
Meskipun ada perpanjangan hingga 11 April 2025, penting untuk tetap melaporkan SPT sebelum batas waktu tersebut. Keterlambatan pelaporan setelah tanggal tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Manfaatkan waktu tambahan ini untuk memastikan pelaporan SPT Anda dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
FAQ tentang Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT 2025
-
Apakah perpanjangan ini berlaku untuk semua wajib pajak?
-
Perpanjangan ini khusus diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.
-
-
Bagaimana jika saya sudah melaporkan SPT sebelum perpanjangan diumumkan?
-
Jika Anda sudah melaporkan SPT sebelum pengumuman perpanjangan, tidak perlu melakukan pelaporan ulang.
-
-
Apakah perpanjangan ini juga berlaku untuk pembayaran PPh Pasal 29?
-
Ya, perpanjangan hingga 11 April 2025 juga mencakup batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 tanpa dikenai sanksi administratif.
-
-
Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelaporan SPT?
-
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat.
-
-
Apakah ada sanksi jika saya tetap terlambat melaporkan setelah 11 April 2025?
-
Ya, pelaporan setelah 11 April 2025 akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Post a Comment