Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru: Aturan & Manfaat

 


Kehilangan pekerjaan adalah situasi yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Namun, dalam dinamika ekonomi yang terus berubah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi kapan saja. Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah telah memperbarui aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apa saja perubahan tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut.

Latar Belakang Pembaruan Aturan JKP

Pada 7 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tujuan utama dari pembaruan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memastikan kesejahteraan mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Manfaat Uang Tunai bagi Korban PHK

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru ini adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Dengan aturan baru, pekerja yang terkena PHK berhak menerima 60% dari upah terakhir mereka selama enam bulan penuh. Namun, terdapat batasan upah maksimal sebesar Rp5 juta per bulan.

Penyesuaian Iuran Program JKP

Selain peningkatan manfaat, pemerintah juga menyesuaikan besaran iuran program JKP. Dalam aturan sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Dengan adanya pembaruan, iuran tersebut diturunkan menjadi 0,36% dari upah sebulan. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

Tujuan Pembaruan Aturan JKP

Pembaruan aturan JKP ini memiliki beberapa tujuan utama:

  • Meningkatkan Perlindungan Sosial: Memberikan jaminan finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi.
  • Mengurangi Risiko Sosial: Mencegah dampak negatif yang mungkin timbul akibat PHK, seperti kemiskinan dan masalah sosial lainnya.
  • Mendukung Stabilitas Ekonomi: Dengan adanya jaminan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga perekonomian dapat terus bergerak.

Mekanisme Klaim Manfaat JKP

Untuk mendapatkan manfaat JKP, pekerja yang terkena PHK harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masa Iuran Minimal: Telah membayar iuran JKP selama minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK terjadi.
  3. Status PHK yang Sah: PHK yang terjadi bukan karena alasan pelanggaran berat atau pengunduran diri.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pekerja dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dampak Positif bagi Pekerja

Dengan adanya peningkatan manfaat JKP, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan dukungan finansial yang lebih signifikan. Hal ini memungkinkan mereka untuk:

  • Memenuhi Kebutuhan Dasar: Seperti makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya selama mencari pekerjaan baru.
  • Mengikuti Pelatihan: Memanfaatkan waktu untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan yang mungkin diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga lainnya.
  • Mengurangi Stres Finansial: Dengan adanya jaminan pendapatan sementara, pekerja dapat lebih fokus mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berlebihan.

Peran Perusahaan dalam Program JKP

Perusahaan memiliki peran penting dalam keberhasilan program JKP. Dengan penurunan iuran menjadi 0,36%, diharapkan perusahaan dapat lebih berkomitmen dalam:

  • Mendaftarkan Pekerja: Memastikan semua pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membayar Iuran Tepat Waktu: Memastikan iuran dibayarkan tepat waktu untuk menjamin hak pekerja.
  • Memberikan Informasi: Mensosialisasikan manfaat JKP kepada pekerja sehingga mereka memahami hak dan kewajiban mereka.

Tantangan dalam Implementasi Aturan Baru

Meskipun aturan baru ini memberikan banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya:

  • Sosialisasi yang Efektif: Memastikan semua pihak, baik pekerja maupun perusahaan, memahami perubahan dan manfaat dari aturan baru ini.
  • Kepatuhan Perusahaan: Memastikan semua perusahaan, terutama yang berskala kecil dan menengah, patuh dalam mendaftarkan pekerja dan membayar iuran.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif dan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak patuh.

Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya

Untuk memahami dampak dari pembaruan ini, berikut perbandingan antara aturan lama dan baru:

AspekAturan Lama (PP No. 37/2021)Aturan Baru (PP No. 6/2025)
Manfaat Uang Tunai45% upah (3 bulan pertama)
25% upah (3 bulan berikutnya)
60% upah selama 6 bulan
Batas Maksimal UpahTidak disebutkanRp5 juta per bulan
Iuran JKP0,46% dari upah sebulan0,36% dari upah sebulan

Respons dari Serikat Pekerja

Serikat pekerja menyambut baik pembaruan aturan JKP ini. Mereka menilai bahwa peningkatan manfaat dan penurunan iuran menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja. Namun, mereka juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi agar manfaat tersebut benar-benar dirasakan oleh pekerja yang membutuhkan.

Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Implementasi JKP

BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran krusial dalam implementasi program JKP. Tugas utama mereka meliputi:

  • Pengelolaan Dana: Mengelola dana JKP dengan transparan dan ak untabel.
    • Pelayanan Klaim: Mempermudah proses klaim manfaat JKP agar pekerja yang terkena PHK dapat menerima hak mereka dengan cepat.
    • Sosialisasi Program: Mengedukasi pekerja dan perusahaan mengenai manfaat serta mekanisme JKP.

    Bagaimana Cara Pekerja Mengakses Manfaat JKP?

    Untuk mendapatkan manfaat dari program JKP, pekerja perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

    1. Melaporkan PHK ke BPJS Ketenagakerjaan

      • Pekerja yang terkena PHK harus segera melaporkan status PHK mereka ke BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang atau portal online.
    2. Mengajukan Klaim

      • Pekerja perlu mengajukan klaim dengan menyertakan dokumen yang diperlukan, seperti surat PHK dari perusahaan dan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
    3. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

      • BPJS akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan dan memastikan bahwa pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat JKP.
    4. Penerimaan Manfaat

      • Setelah disetujui, manfaat berupa uang tunai akan diberikan kepada pekerja setiap bulan selama enam bulan.

    Pembaruan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan pemerintah merupakan langkah positif dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan peningkatan manfaat uang tunai hingga 60% dari upah dan penurunan iuran, diharapkan pekerja dapat lebih tenang dalam menghadapi masa transisi setelah PHK. Namun, keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dan efektivitas pengawasan dari pihak berwenang.

    FAQ tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    1. Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
    JKP adalah program pemerintah yang memberikan bantuan finansial kepada pekerja yang terkena PHK agar mereka tetap memiliki pendapatan selama mencari pekerjaan baru.

    2. Berapa persen gaji yang diterima pekerja setelah PHK?
    Dalam aturan terbaru, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan 60% dari upah terakhir mereka selama enam bulan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.

    3. Bagaimana cara mengajukan klaim JKP?
    Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti surat PHK dan bukti pembayaran iuran.

    4. Apakah semua pekerja berhak mendapatkan JKP?
    Tidak semua pekerja berhak mendapatkan JKP. Mereka harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran selama minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.

    5. Apakah perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke program JKP?
    Ya, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam program JKP, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Post a Comment