Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinantikan oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan. Namun, muncul pertanyaan: apakah THR dikenakan pajak? Bagaimana ketentuan pajaknya? Mari kita kupas tuntas.
Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya? Membantu karyawan memenuhi kebutuhan saat perayaan.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Menurut aturan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, THR harus cair maksimal pada 24 Maret 2025.
Apakah THR Dikenakan Pajak?
Ya, THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, THR yang Anda terima akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif Pajak yang Berlaku untuk THR
Pajak atas THR menggunakan tarif progresif berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP) tahunan. Berikut rinciannya:
- PKP hingga Rp60.000.000: tarif 5%
- PKP Rp60.000.001 – Rp250.000.000: tarif 15%
- PKP Rp250.000.001 – Rp500.000.000: tarif 25%
- PKP di atas Rp500.000.000: tarif 30%
Perhitungan Pajak atas THR
Bagaimana cara menghitung pajak atas THR? Mari kita lihat langkah-langkahnya:
- Hitung Total Penghasilan Bruto Tahunan: Jumlahkan seluruh penghasilan bruto Anda selama setahun, termasuk gaji bulanan, tunjangan, dan THR.
- Kurangi dengan Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun: Biaya jabatan biasanya 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000 per tahun. Iuran pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Besarnya PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
- Dapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP): Hasil dari langkah 1 dikurangi langkah 2 dan 3.
- Terapkan Tarif Pajak Progresif: Gunakan tarif pajak progresif pada PKP untuk mendapatkan pajak terutang.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Misalkan Anda adalah karyawan lajang dengan gaji bulanan Rp10.000.000 dan menerima THR sebesar satu bulan gaji. Berikut perhitungannya:
-
Penghasilan Bruto Tahunan:
- Gaji: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
- THR: Rp10.000.000
- Total: Rp130.000.000
-
Biaya Jabatan: 5% x Rp130.000.000 = Rp6.500.000 (karena melebihi batas maksimal, maka digunakan Rp6.000.000)
-
Iuran Pensiun: Misalkan Rp200.000 per bulan, total setahun Rp2.400.000
-
PTKP: Untuk lajang tanpa tanggungan, PTKP adalah Rp54.000.000
-
PKP:
- Rp130.000.000 - Rp6.000.000 - Rp2.400.000 - Rp54.000.000 = Rp67.600.000
-
Pajak Terutang:
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% x Rp17.600.000 = Rp2.640.000
- Total: Rp5.140.000
Jadi, pajak yang harus dibayar adalah Rp5.140.000 per tahun.
Perbedaan Pajak THR antara Karyawan Swasta dan ASN
Ada perbedaan perlakuan pajak antara karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN):
- Karyawan Swasta: Pajak atas THR dipotong langsung oleh perusahaan dan disetor ke negara.
- ASN: Pajak atas THR ditanggung oleh pemerintah, sehingga ASN menerima THR tanpa potongan pajak.
Kewajiban Perusahaan dalam Pemotongan Pajak THR
Perusahaan memiliki kewajiban untuk:
- Menghitung dan memotong PPh 21: Sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyetor pajak yang dipotong: Ke kas negara tepat waktu.
- Melaporkan pemotongan pajak: Melalui SPT Masa PPh 21.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR
Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga penghentian operasional sementara.
Tips bagi Karyawan dalam Mengelola THR
Agar THR Anda bermanfaat optimal, pertimbangkan tips berikut:
- Prioritaskan kebutuhan utama: Seperti kebutuhan pokok dan pembayaran utang.
- Sisihkan untuk tabungan atau investasi: Untuk masa depan.
- Hindari pengeluaran konsumtif: Yang tidak perlu.
Kesimpulan
THR adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya. THR termasuk dalam objek pajak penghasilan dan dikenakan tarif progresif sesuai dengan penghasilan kena pajak tahunan. Penting bagi karyawan untuk memahami ketentuan ini agar dapat merencanakan keuangan dengan baik.
FAQ
-
Apakah semua karyawan berhak menerima THR?
- Ya, semua karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR.
-
Kapan batas waktu pembayaran THR?
- Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apakah THR dikenakan pajak?
- Ya, THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan dikenakan tarif pajak progresif.
-
Bagaimana cara menghitung pajak THR?
- Pajak THR dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak tahunan dengan menggunakan tarif pajak progresif.
-
Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?
- Perusahaan dapat dikenakan denda administratif dan sanksi lain sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Post a Comment